Keberlanjutan Rapat Besar KM UTama, Mau Dibawa Kemana?

IMG 20231007 WA0041

Keberlanjutan Rapat Besar KM UTama, Mau Dibawa Kemana?

IMG 20231007 WA0036

sEntra – Pada hari Sabtu (30/09/2023), telah dilaksanakan rapat besar yang bertempat di GSK (Gedung Sasana Kerohanian) mengenai tindak lanjut rapat konsolidasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Rabu (27/09/2023) yang mengambil tempat di THC Coffee & Eatery. Rapat besar yang seharusnya dihadiri oleh 80 orang mahasiswa yang merupakan perwakilan dari 15 program studi sesuai dengan Tata Tertib Rapat Besar KM UTama Pasal 4 Ayat 2 mengenai jumlah peserta rapat umum KM UTama, pada pelaksanaannya tidak terpenuhi dan tidak dapat diketahui secara pasti berapa mahasiswa yang hadir dalam rapat besar tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Terdapat tiga agenda dalam rapat besar tersebut, yaitu:

(a) pemilihan presidium dan pembacaan tata tertib; (b) amandemen AD/ART; dan (c) legalitas pencalonan.

 

Pemilihan Presidium dan Pembacaan Tata Tertib Rapat Besar KM UTama

Pemilihan ini dilakukan secara sukarela yang dipimpin oleh presidium sementara. Sukarelawan pertama yang mengajukan diri adalah Senore Arthomy Amadeus dari program studi S1 Manajemen sebagai presidium pertama, Iffa Restu Fitra Pratama dari program studi S1 Akuntansi sebagai presidium kedua, dan Natisya Sabrina dari program studi S1 Manajemen sebagai presidum ketiga.

 

Pimpinan sidang, yang merupakan Calon Ketua MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa) periode 2023/2024, Senore Arthomy Amadeus, mendapat interupsi berulang kali dikarenakan pimpinan sidang tidak meminta persetujuan Tata Tertib Rapat Besar KM UTama pada audiens, dan mendapat penolakan untuk membacakan ulang karena sudah dilakukan ketuk palu yang menandakan bahwa Tata Tertib tersebut telah disetujui untuk digunakan selama sidang oleh seluruh audiens.

IMG 20231007 WA0040

Amandemen AD/ART

Pembahasan AD/ART KM UTama disepakati untuk dilaksanakan secara poin-per-poin. Pembahasan diawali dari Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Widyatama BAB I Pasal 1 mengenai Nama, Waktu, Kedudukan, Bentuk, dan Wewenang Tertinggi. Selama berjalannya pembahasan, terdapat beberapa interupsi baik yang sifatnya pribadi, menyampaikan perintah, menyampaikan informasi, menguatkan pendapat, dan menyampaikan klarifikasi. Salah satu perintah yang disampaikan oleh audiens dalam rapat tersebut adalah penyempurnaan BAB IV Pasal 9 mengenai Keanggotaan yang berbunyi “Keanggotaan KM UTama adalah wajib bagi setiap mahasiswa Universitas Widyatama.”, yang mana kata “wajib” dan “bagi” dalam pasal tersebut perlu dihilangkan karena anggota KM UTama sudah pasti merupakan mahasiswa Universitas Widyatama.

 

Salah satu perwakilan dari Fakultas Teknik menyampaikan interupsi terkait rapat besar ini yang dirasa berjalan tidak efektif karena dirasa bahwa pimpinan sidang tidak dapat mengondisikan audiens yang mana beberapa audiens tidak dapat menghargai berjalannya persidangan tersebut dan pimpinan sidang yang tidak memberikan kesempatan bagi setiap perwakilan LK/OK untuk menyampaikan persetujuan maupun ketidaksetujuan, sehingga seluruh perwakilan dari Fakultas Teknik memutuskan untuk keluar dari ruangan persidangan.

 

Selanjutnya, pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan skorsing pada persidangan bertepatan dengan waktu shalat ashar. Persidangan dilanjutkan kembali pada pukul 16.20 WIB. Namun, karena seluruh perwakilan Fakultas Teknik meninggalkan ruangan sidang yang menyebabkan berkurangnya audiens, rapat tersebut berhenti hingga pembahasan Anggaran Rumah Tangga Universitas Widyatama BAB III Pasal 14 Ayat 18 mengenai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan rapat tersebut dinyatakan tidak sah.

 

Legalitas Pencalonan

Rapat besar KM UTama pada 30 September 2023 berakhir tanpa pembahasan mengenai legalitas pencalonan, yang pada fungsinya membahas mengenai pemilihan masing-masing ketua Lembaga Kemahasiswaan (LK) KM UTama.

 

Sebagai tindak lanjut dari ke-tidak sah-an rapat ini, keputusan berakhir dengan akan diadakannya rapat besar ulang pada hari Sabtu dan Minggu, 7 dan 8 Oktober 2023.

 

Pos terkait