Jawaban dari 5 x 24 Jam: Presiden Mahasiswa Terancam Digulingkan

Jawaban dari 5×24 Jam: Presiden Mahasiswa Terancam Digulingkan
Jawaban dari 5×24 Jam: Presiden Mahasiswa Terancam Digulingkan

Jawaban dari 5 x 24 Jam: Presiden Mahasiswa Terancam Digulingkan

sEntra – Pada tanggal 6 Maret 2023, sebagai jawaban dari pernyataan sikap yang digaungkan pihak MPM dan LK/OK, Pemerintahan Mahasiswa (Pema) menjawab pernyataan sikap tersebut dengan mengundang kembali LK/OK untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama Biro Kemahasiswaan pada hari Selasa, 7 Maret 2023.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri departemen olahraga Pemerintahan Mahasiswa, pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas secara langsung terkait poin kedua dari poin ultimatum yang dilayangkan SEMA dan HIMA bersama dengan MPM terkait transparansi dana IKM beserta administrasi agar menemukan titik terang langsung bersama lembaga pendidikan. Namun, rapat dibatalkan oleh pihak Pemerintahan Mahasiswa, yang kemudian undangan rapat konsolidasi pun dikeluarkan pada hari Rabu, 8 Maret 2023.

 

Rapat ini dilaksanakan untuk memberikan solusi sebagai jawaban dari poin ultimatum yang dilayangkan dengan memenuhi jangka waktu yang telah ditentukan pada rapat koordinasi sebelumnya, yakni 5 x 24 jam. Rapat dibuka oleh Presiden Mahasiswa dengan teknis membahas per poin dari poin ultimatum yang diajukan.

Jawaban dari 5×24 Jam: Presiden Mahasiswa Terancam Digulingkan

  • Poin Tuntutan 1: Hak Asasi Mahasiswa

Salah satu tuntutannya adalah tentang hak fasilitas berupa sarana dan prasarana dari pihak kampus kepada mahasiswa. Mahasiswa merasa hak yang diterima tidak sebanding dengan kewajiban yang harus ditunaikan oleh mahasiswa khususnya pada ranah keuangan.

 

Solusi yang ditawarkan oleh Pema berupa pengumpulan kuesioner form aspirasi yang disebar kepada mahasiswa dan datanya akan digunakan untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yayasan Universitas Widyatama sebagai lembaga tertinggi di Universitas Widyatama. Lalu Pema menjanjikan akan adanya audiensi terbuka bersama yayasan untuk membahas hal tersebut. Pihak Pema meminta kerjasamanya kepada LK/OK terkait pemenuhan poin 1 ini, untuk sama-sama mengumpulkan data agar dapat diajukan kepada pihak terkait dan ikut berperan aktif dalam prosesnya, tetapi beberapa perwakilan LK/OK menolak untuk bekerjasama karena telah hilang kepercayaannya terhadap Pema.

 

Mereka merasa sudah terlambat bagi Pema untuk menjawab keresahan mereka dengan tidak adanya pergerakan dari pihak Pema pada tiga bulan pertama masa jabatan bersama mereka. Bahkan permasalahan ini sudah ada sejak masa jabatan sebelumnya. Pema juga dinilai tidak kompeten dalam memberikan solusi dan akan menindaklanjuti permasalahan jika hanya ada tekanan dari pihak LK/OK saja.

 

Diskusi berlanjut alot karena pembahasan tersebut banyak mengundang keluhan di luar dari poin pertama yang disampaikan oleh LK/OK. Poin pertama ini diakhiri dengan pembacaan hak dan kewajiban mahasiswa oleh salah satu perwakilan dari LK/OK dan ditutup tanpa ada penyelesaian yang jelas.

 

  • Poin Tuntutan 2: Delegasi

Pihak LK/OK menilai AD/ART KM UTAMA tidak relevan dan tidak terperinci mengenai aturan keanggotaan dari Pema, SEMA, serta HIMA, terutama dalam penempatan anggota muda dalam jajaran lembaga kemahasiswaan, khususnya Pema. Pihak LK/OK menilai menempatkan anggota muda pada jajaran staf Pema merupakan keputusan yang tidak strategis.

 

Mengingat Pema menaungi seluruh LK/OK kampus dan menjadi jalur koordinasi pusat KM UTAMA. Menanggapi hal tersebut, Presiden mahasiswa menyampaikan pengajuan perubahan AD/ART kepada MPM di malam itu. Dengan poin ajuan memperjelas pasal mengenai delegasi dengan anggota muda KM UTAMA yang wajib terlebih dahulu masuk ke jajaran HIMA sebagai lapisan pertama mahasiswa, lalu bisa didelegasikan menjadi anggota biasa Pema atau SEMA pada tahun kedua dengan sertifikat rekomendasi dari HIMA. MPM juga telah menyetujui hal tersebut sehingga penyusunan kembali AD/ART disepakati akan dilakukan di pekan ini.

 

  • Poin Tuntutan 3: Transparansi Dana IKM

Tuntutan yang diajukan pihak LK/OK adalah tentang dana IKM yang bermasalah karena dalam laporan yang diterima oleh pihak LK/OK dana IKM setiap lembaga sudah terpotong. Namun pada faktanya, pihak LK/OK belum menerima dana tersebut. Selain itu, LK/OK mengajukan keberatan terkait jumlah dana IKM yang ditetapkan oleh pihak kampus karena dinilai jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan kampus lain dan dengan kebutuhan lembaga dan organisasi mahasiswa yang sebenarnya untuk menjalankan program kerja mereka.

 

Sedangkan mahasiswa, khususnya LK/OK selalu ditekankan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menunjang pemeringkatan universitas. Untuk menanggapi hal tersebut, Pema menyampaikan permintaan maaf terlebih dahulu terkait kesalahan dalam laporan. Akar masalahnya adalah ada dana yang sudah keluar disposisinya, akan tetapi belum diambil oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan. Pun adanya kesalahan dalam komunikasi antar LK/OK dengan Pema juga Pema dengan Kemahasiswaan.

 

Kesepakatan Pema dengan Kemahasiswaan adalah semua pengaturan jumlah keuangan diatur oleh Pema, sedangkan MPM dan kemahasiswaan hanya meninjau saja. Pema juga telah membuat rekening Pema untuk memudahkan pendistribusian uang LK/OK. Akan tetapi, Kemahasiswaan dianggap telah melanggar kesepakatan tersebut dengan merubah jumlah dari uang yang telah disepakati oleh Pema. Juga, dengan alur pendistribusian yang ternyata tidak langsung dipegang dan disimpan oleh Pema di rekening Pema, tetapi melalui Biro Keuangan tanpa koordinasi dengan pihak Pema.

 

Selanjutnya, Pema menyampaikan kenaikan dana IKM yang sedang diproses, yaitu sebesar Rp5.000 untuk setiap mahasiswa yang mana membutuhkan berkas LK/OK lima tahun kebelakang sebagai bukti apakah kenaikan IKM ini memang dibutuhkan. Karena faktanya, dana IKM pada masa bakti sebelumnya terdapat surplus.

 

Pernyataan tersebut mengundang kritik dari pihak LK/OK. Pema sebagai lembaga eksekutif tertinggi mahasiswa dinilai tidak kompeten karena terjadinya hal tersebut merupakan indikasi kinerja Pema yang buruk dengan tidak bisa memperjuangkan hak mahasiswa. Pema dan MPM yang seharusnya ada mengawal secara terus menerus mengenai keuangan mahasiswa dianggap telah hilang perannya.

 

Selain itu, pihak LK/OK merasa tidak ada pembimbingan dan kurangnya komunikasi dan koordinasi Pema terhadap LK/OK terkait berkas-berkas dan keuangan ini. Pihak LK/OK juga menilai Pema yang tidak kompeten dengan tidak bisa menghadirkan argumen kuat dengan menghadirkan data dan fakta dalam setiap kesepakatan dengan lembaga pendidikan.

 

Pihak LK/OK menyarankan untuk selalu melibatkan dan menjemput pihak LK/OK dalam setiap pergerakan agar KM UTAMA bisa bersama-sama bersatu memperjuangkan hak mahasiswa. Maka dengan itu, poin ini ditutup dengan kesepakatan akan ada pergerakan lebih lanjut terkait dana IKM dengan melibatkan seluruh lapisan KM UTAMA, terkhusus Pema dan MPM yang memegang tanggung jawab terhadap hal tersebut.

 

  • Poin Tuntutan 4: Keberpihakan Pema

Pada poin keberpihakan, Presiden Mahasiswa menegaskan kembali perannya di lembaga eksekutif KM UTAMA, Pema hadir untuk mahasiswa sehingga Pema akan selalu berpihak kepada mahasiswa. Pema menjaga hubungan baik dengan pihak kampus salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah koordinasi antara lembaga pendidikan dengan mahasiswa.

 

Setelah mencapai akhir pembahasan, salah satu pihak dari LK/OK menyatakan bahwa respon dari poin-poin ultimatum yang dilayangkan tidak memuaskan pihak LK/OK karena dinilai Pema tidak bisa memberikan data dan pasal konkret terkait poin-poin ultimatum yang diajukan.

 

Perwakilan dari pihak LK/OK menyampaikan kekecewaannya karena merasa kehilangan peran Pema dalam masalah tersebut. Ia menilai jika sudah diketahui bahwa jajaran pemerintahan masa bakti ini tidak optimal, maka jajaran pemerintahan harus diturunkan. Pihak LK/OK sepakat sudah tidak bisa menaruh kepercayaan kepada jajaran pemerintahan masa bakti sekarang.

 

Presiden mahasiswa menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan kata-kata penutupnya, “Mengenai kepercayaan kawan-kawan yang mungkin sekarang, belum bisa diukur bahwa kawan-kawan sudah mulai percaya lagi ke kami tapi akan kami buktikan lewat pembuktian kami di kemudian hari atau mulai detik ini hingga esok hari dan selanjutnya.” lalu ia melanjutkan “Musuh kita bukan satu sama lain di LK/OK ataupun Mahasiswa tapi musuh kita adalah ketidakadilan bahwa dimana ketidakadilan ini berdasarkan dari pihak kampus, maka itu yang harus kita lawan.”

 

Di penghujung rapat perwakilan dari LK/OK menyampaikan bahwa rapat belum bisa dihentikan. Mereka meminta waktu untuk diskusi terlebih dahulu bersama Pema dengan jajarannya dan LK/OK dengan sesama LK/OK lain. Akan tetapi, pihak Pema menolak dengan alasan permasalahan bisa didiskusikan bersama. Lalu salah satu perwakilan dari LK/OK memulai kembali topik pembicaraan.

 

Setelah selesai berunding, tiba-tiba seluruh peserta rapat diminta untuk berdiri oleh salah satu perwakilan LK/OK untuk menyebutkan Janji Mahasiswa dan menyanyikan Mars Mahasiswa. Tak lama setelah itu, terjadi pembacaan tuntutan lanjutan untuk Presma dan wakil untuk turun dari jabatannya. Pihak MPM, SEMA, dan beberapa HIMA menyatakan massa menyetujui hal tersebut dan bisa menyiapkan petisi yang mendukung. Di lain pihak, Pema mempertanyakan ke-konkrit-an tuntutan tersebut.

 

Pema merasa, tuntutan tersebut belum melibatkan semua pihak yang ada di KM UTAMA. Beberapa pihak UKM seperti Kewirausahaan, Unbol, English Club, Timnas Akuntansi, dan Muayboran menanggapi tuntutan tersebut dengan tetap memberi waktu kepada Presma dan wakil untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Setelah penyampaian aspirasi dari beberapa pihak UKM, sebagian massa memutuskan untuk menyudahi rapat konsolidasi yang telah berjalan selama lima jam. Pada akhirnya, rapat konsolidasi pun berakhir tanpa kesepakatan dengan tuntutan dari MPM dan SEMA serta beberapa HIMA yang menyatakan Presma dan wakil untuk mundur.

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.